Sabtu, 29 November 2008

Pedagang Kaki Lima

Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan.


Pertambahan penduduk di daerah perkotaan, khususnya di DKI Jakarta tidak hanya karena derasnya perpindahan penduduk dari desa ke kota di sekitar daerah tersebut, melainkan karena perpindahan penduduk dari daerah-daerah kota dan desa lain dari berbagai pelosok tanah air, seperti dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan lain-lain. Keadaan ini semakin menambah padatnya penduduk di lingkungan permukiman perkotaan.

Pemukiman kumuh terbentuk sebagai akibat pertambahan penduduk yang bersumber dari derasnya arus perpindahan penduduk, baik melalui proses urbanisasi dari daerah pedesaan dan sekitarnya secara kontinum, maupun melalui proses migrasi pada umumnya. Daya tarik yang menyebabkan terjadinya perpindahan penduduk ke pusat-pusat kota, antara lain karena kota sebagai pusat pelayanan dengan berbagai kelengkapan fasilitasnya. Sasaran tempat tinggal para pendatang pada umumnya di pusat-pusat perdagangan, seperti pasar kota, perkampungan pinggir kota, dan disekitar bantaran sungai kota. Kepadatan penduduk di daerah-daerah ini cenderung semakin meningkat dengan berbagai latar belakang sosial, ekonomi, budaya dan asal daerah.


Penataan permukiman sebagai satu aspek dalam proses pembangunan, belum menampakkan hasil yang memuaskan dan belum mewujudkan suatu kondisi pemerataan penataan pemukiman yang seimbang. Pembebasan areal perkampungan kumuh dibeberapa bagian kota, pada kenyataannya hanya memberi keuntungan bagi sekelompok anggota masyarakat tertentu, yaitu kelompok menengah ke atas.

Latar belakang lain yang erat kaitannya dengan tumbuhnya permukiman kumuh adalah akibat dari ledakan penduduk di kota-kota besar, baik karena urbanisasi maupun karena kelahiran yang tidak terkendali. Lebih lanjut, hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan permukiman-permukiman baru, sehingga para pendatang akan mencari alternatif tinggal di permukiman kumuh untuk mempertahankan kehidupan di kota.

Mengenai upaya rehabilitasi oleh pihak pemerintah terhadap peningkatan dan pemanfaatan sumberdaya masyarakat, dapat dilakukan dengan pelatihan keterampilan, penyaluran tenaga kerja secara resmi atau penampungan terhadap warga-warga tuna karya. Upaya ini perlu disertai penyediaan modal kerja yang memadai, bidang kerja yang sesuai dengan minat dan bidang keahlian mereka itu, dan pemasaran produksi yang mendukung.

Upaya di bidang penanggulangan permukiman kumuh, dengan cara yang lebih manusiawi dan mempertimbangkan jalan keluar terbaik dan memihak kepada kepentingan kaum migran. Penganggulangan tidak dilakukan secara brutal dengan menggusur tanpa pemberitahuan dan batas waktu yang cukup. Perlakuan dan pemberian sanksi keras, seperti denda yang berlebihan, penyitaan terhadap harta benda, atau pemberian ganti rugi yang menekan harus dihindari.

sumber : zuryawanisvandiarzoebir.wordpress.com


Jumat, 28 November 2008

Tentang Plano

Terdapat suatu proses perubahan yang membedakan dua dekade terakhir ini dengan periode sebelumnya, baik dalam konteks global maupun nasional. Proses perubahan tersebut adalah berkembang pesatnya laju urbanisasi. Secara global sebagaimana diprediksi oleh PBB, dalam dua dasawarsa ke depan, diperkirakan jumlah penduduk perkotaan di negara-negara berkembang akan mencapai angka 50-60% dari total populasinya. Untuk Indonesia sendiri, diperkirakan oleh Bappenas, jumlah penduduk perkotaan akan meningkat dengan laju 4% per tahun.

Perkembangan penduduk perkotaan tersebut membawa implikasi meningkatnya kebutuhan perumahan, prasarana dan fasilitas perkotaan. Ini akan menjadi masalah karena pada kondisi sekarang saja, tingkat penyediaan prasarana dan fasilitas perkotaan tersebut masih tidak sebanding dengan permintaan yang ada. Sebagai akibatnya, adanya kelangkaan tersebut berakibat kepada munculnya permasalahan dalam aspek sosial dan ekonomi. Sementara permasalahan-permasalahan tersebut belum mendapatkan jawaban pemecahannya, terdapat kecederungan lain dari sisi pengelolaan pembangunan pada skala kota dan wilayah. Keterbatasan pemerintah dalam pembangunan perkotaan dan wilayah telah mendorong munculnya sebuah paradigma baru pentingnya pelibatan pihak lain (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan.

Meskipun telah mengalami perkembangan selama lebih 200 tahun, ilmu pengetahuan perencanaan (kota dan wilayah) mengalami banyak tantangan dalam menerapkan teori-teorinya secara praktis dalam pertumbuhan urbanisasi yang pesat, khususnya di negara-negara berkembang. Fakta yang terjadi, terdapat konteks-konteks jurang pemisah antara rencana dan pelaksanaannya, yakni, perbedaan antara: (i) teori dan prakteknya, (ii) pengetahuan dan tindakannya; (iii) masalah dan pemecahannya, dan (iv) pemikiran dan realisasinya.

Perubahan permasalahan dan konstelasi dalam pembangunan perkotaan ini berdampak terhadap perencanaan yang lebih baik yang adaptif terhadap perubahan. Ini jelas membutuhkan keahlian dalam bidang perencanaan yang memadai. Di Indonesia keberadaan perencana ini masih menjadi kendala, karena secara kuantitas masih di bawah kebutuhan nyata.


  • HAL-HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN PWK

  • Ada berbagai macam bidang keahlian dalam Teknik PWK, diantaranya :

a. Perencanaan Kota

Mampu memahami dan menyusun rencana tata ruang kota-kota kecil, menengah dan kota besar, mulai dari menyusun arah kebijaksanaan pengembangan kota, struktur kota, perencanaan tata guna lahan kota yang ramah lingkungan, rencana distribusi fasilitas kota, rencana penataan bangunan, rencana sistem transportasi kota, dll.

b. Perencanaan Wilayah

Mampu menyusun perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, propinsi maupun nasional, meliputi arah kebijaksanaan pengembangan wilayah, struktur perwilayahan, perencanaan pemanfaatan kawasan lindung dan budidaya yang ramah lingkungan, rencana sistem hirarki kota-kota, rencana sistem transportasi wilayah, rencana sistem utilitas wilayah, program pembangunan, prioritas pembangunan, rencana kelembagaan dan sistem pengendalian tata ruang


c. Perancangan Kota

Mampu menyusun rancang kota yang baik meliputi perancangan tapak perumahan, perdagangan, industri, wisata dan fungsi-fungsi lain.


d. Perencanaan Tata Ruang Pesisir

Mampu menyusun perencanaan tata ruang kepulauan meliputi pengembangan ekonomi pesisir dan kepulauan, rencana kebutuhan infrastruktur pesisir dan kepulauan, pemanfaatan ruang pesisir dan kepulauan, pengembangan masyarakat kepulauan, program pembangunan, prioritas pembangunan, rencana kelembagaan dan sistem pengendalian ruang kepulauan.



  • Lapangan Pekerjaan

Lapangan pekerjaan bagi lulusan PWK diantaranya adalah :

    1. Sektor Pemerintahan : Departemen Pekerjaan Umum, Bappenas, Dinas Tata Kota, BPPT, LIPI, dan lain-lain.

    2. Sektor swasta : Konsultan Perencana & Perancang Tata Ruang, Konsultan Pembangunan, dan lain-lain.

    3. sumber : www.plano97.net