Terdapat suatu proses perubahan yang membedakan dua dekade terakhir ini dengan periode sebelumnya, baik dalam konteks global maupun nasional. Proses perubahan tersebut adalah berkembang pesatnya laju urbanisasi. Secara global sebagaimana diprediksi oleh PBB, dalam dua dasawarsa ke depan, diperkirakan jumlah penduduk perkotaan di negara-negara berkembang akan mencapai angka 50-60% dari total populasinya. Untuk Indonesia sendiri, diperkirakan oleh Bappenas, jumlah penduduk perkotaan akan meningkat dengan laju 4% per tahun.
Perkembangan penduduk perkotaan tersebut membawa implikasi meningkatnya kebutuhan perumahan, prasarana dan fasilitas perkotaan. Ini akan menjadi masalah karena pada kondisi sekarang saja, tingkat penyediaan prasarana dan fasilitas perkotaan tersebut masih tidak sebanding dengan permintaan yang ada. Sebagai akibatnya, adanya kelangkaan tersebut berakibat kepada munculnya permasalahan dalam aspek sosial dan ekonomi. Sementara permasalahan-permasalahan tersebut belum mendapatkan jawaban pemecahannya, terdapat kecederungan lain dari sisi pengelolaan pembangunan pada skala kota dan wilayah. Keterbatasan pemerintah dalam pembangunan perkotaan dan wilayah telah mendorong munculnya sebuah paradigma baru pentingnya pelibatan pihak lain (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan.
Meskipun telah mengalami perkembangan selama lebih 200 tahun, ilmu pengetahuan perencanaan (kota dan wilayah) mengalami banyak tantangan dalam menerapkan teori-teorinya secara praktis dalam pertumbuhan urbanisasi yang pesat, khususnya di negara-negara berkembang. Fakta yang terjadi, terdapat konteks-konteks jurang pemisah antara rencana dan pelaksanaannya, yakni, perbedaan antara: (i) teori dan prakteknya, (ii) pengetahuan dan tindakannya; (iii) masalah dan pemecahannya, dan (iv) pemikiran dan realisasinya.
Perubahan permasalahan dan konstelasi dalam pembangunan perkotaan ini berdampak terhadap perencanaan yang lebih baik yang adaptif terhadap perubahan. Ini jelas membutuhkan keahlian dalam bidang perencanaan yang memadai. Di Indonesia keberadaan perencana ini masih menjadi kendala, karena secara kuantitas masih di bawah kebutuhan nyata.
HAL-HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN PWK
Ada berbagai macam bidang keahlian dalam Teknik PWK, diantaranya :
-
a. Perencanaan Kota
Mampu memahami dan menyusun rencana tata ruang kota-kota kecil, menengah dan kota besar, mulai dari menyusun arah kebijaksanaan pengembangan kota, struktur kota, perencanaan tata guna lahan kota yang ramah lingkungan, rencana distribusi fasilitas kota, rencana penataan bangunan, rencana sistem transportasi kota, dll.
b. Perencanaan Wilayah
Mampu menyusun perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, propinsi maupun nasional, meliputi arah kebijaksanaan pengembangan wilayah, struktur perwilayahan, perencanaan pemanfaatan kawasan lindung dan budidaya yang ramah lingkungan, rencana sistem hirarki kota-kota, rencana sistem transportasi wilayah, rencana sistem utilitas wilayah, program pembangunan, prioritas pembangunan, rencana kelembagaan dan sistem pengendalian tata ruang
c. Perancangan Kota
Mampu menyusun rancang kota yang baik meliputi perancangan tapak perumahan, perdagangan, industri, wisata dan fungsi-fungsi lain.
d. Perencanaan Tata Ruang Pesisir
Mampu menyusun perencanaan tata ruang kepulauan meliputi pengembangan ekonomi pesisir dan kepulauan, rencana kebutuhan infrastruktur pesisir dan kepulauan, pemanfaatan ruang pesisir dan kepulauan, pengembangan masyarakat kepulauan, program pembangunan, prioritas pembangunan, rencana kelembagaan dan sistem pengendalian ruang kepulauan.
Lapangan Pekerjaan
Lapangan pekerjaan bagi lulusan PWK diantaranya adalah :
Sektor Pemerintahan : Departemen Pekerjaan Umum, Bappenas, Dinas Tata Kota, BPPT, LIPI, dan lain-lain.
Sektor swasta : Konsultan Perencana & Perancang Tata Ruang, Konsultan Pembangunan, dan lain-lain.
sumber : www.plano97.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar